30 Maret 2010

Laporan Observasi Keuangan SDIF Al-Fikri

LAPORAN OBSERVASI SISTEM KEUANGAN SDIF AL-FIKRI

Dalam rangka memenuhi tugas observasi Manajemen Keuangan kali ini, yang bertemakan sistem keuangan sekolah, saya memilih sebuah SD Islam Swasta di kawasan Depok menjadi destinasi tempat observasi saya. SD tersebut adalah SD Islam Fitrah Al-Fikri yang berlokasi di Jl. Raden Saleh, Depok.

Saya menggunakan metode wawancara dalam observasi kali ini. Narasumber dalam wawancara saya adalah Kepala Bagian Keuangan SDIF Al-Fikri, Ibu Afriza Lily. Berikut dibawah ini hasil wawancara saya dengan Ibu Lily:

Dzulfikar (DZ) : Darimana saja sumber-sumber keuangan SDIF Al-Fikri?

Ibu Lily (IL) : Terdapat 3 sumber keuangan di sekolah ini, yaitu dari Uang Pangkal siswa, Uang Tahunan Siswa dan juga dari Uang SPP siswa.

DZ : Apa saja pos-pos pengeluaran keuangan SDIF Al-Fikri?

IL : Pos-pos pengeluarannya terbagi juga menjadi 3, pertama adalah pos biaya operasional seperti biaya gaji, biaya katering, dan lain-lain. Yang kedua ada pos biaya fungsional, seperti biaya pelunasan hutang, biaya marketing, biaya rekrutmen dan lain sebagainya. Yang ketiga, pos kebutuhan belajar siswa, seperti untuk biaya media belajar, biaya ujian, biaya kegiatan siswa, dan lain-lain. Sesuai dengan pos pemasukan yang ada, maka tiap pos pengeluaran mempunyai pos pemasukannya sendiri. Contohnya untuk pos pengeluaran biaya operasional sekolah, khusus pos ini, diambil dana dari pos Uang SPP. Jadi setiap pos pengeluaran sudah mempunyai alokasi pemasukan yang berbeda-beda untuk menghindari adanya tumpang-tindih dana.

DZ : Siapa saja yang berperan dalam proses perencanaan keuangan SDIF Al-Fikri?

IL : Karena sistem keuangan SD masih digabung dengan sistem keuangan SMP, maka pihak-pihak yang merencanakan pun sama dengan SD, yaitu Principal, Asisten Principal, Kepala Sekolah SD dan SMP, Kabag IT, Kabag Umum, Kabag Keuangan dan juga Yayasan.

DZ : Bagaimana proses pengelolaan keuangan Al-Fikri?

IL : Prosesnya juga sama seperti yang ada di SMP. Setelah dana terkumpul, maka akan disetorkan ke bank. Untuk pengambilan uang, maka diperlukan adanya persetujuan dari Bagian Keuangan dan juga Yayasan. Nantinya Yayasan akan mengeluarkan cek untuk mencairkan dana setelah permohonan dana disetujui, dan setelah dana dicairkan maka Bagian Keuangan akan mengalokasikan dana yang turun sesuai rencana pengeluaran yang sudah dibuat. Setelah itu masing-masing pihak yang mengajukan permohonan dana memperoleh dana tersebut. Setelah itu masing-masing pihak yang telah menerima uang diharuskan membuat SPJ yang sesuai dengan penggunaan dana yang ada lalu SPJ tersebut diserahkan kepada Kabag Keuangan untuk direkap menjadi Laporan Tahunan di akhir tahun ajaran. Laporan Tahunan nantinya akan dipresentasikan di hadapan Yayasan dan Konsultan Keuangan sekolah.

DZ : Apa saja komponen RAPBS SDIF Al-Fikri?

IL : Komponennya banyak sekali dan selalu berubah setiap pembuatan rencana pengeluaran. Rencana pengeluaran dibuat sebulan sekali tergantung dari permohonan dana yang diajukan. Komponen yang selalu ada di setiap rencana pengeluaran adalah biaya listrik, biaya telepon dan internet, biaya gaji guru dan staf, biaya katering, biaya antar-jemput, biaya pelunasan hutang bunga bank dan biaya Jamsostek. Selebihnya, biaya-biaya seperti biaya kegiatan siswa, biaya Raker, biaya marketing, biaya media belajar, dan lain-lain menyesuaikan dengan keperluan tiap bulannya.

DZ : Bagaimana prosedur penyusunan RAPBS SDIF Al-Fikri?

IL : Untuk prosedurnya, lebih praktis jika kami memberikan kopian prosedurnya supaya lebih jelas untuk memahaminya juga. Tetapi yang jelas adalah dalam penyusunan RAPBS sekolah, Al-Fikri agak sedikit berbeda. RAPBS disusun sebulan sekali, dan besar nominal RAPBS tergantung oleh besar nominal pengajuan dana dari setiap bagian di sekolah yang mengajukan dana. Sistemnya adalah setiap pihak yang mengajukan dana akan menyerahkan tagihan atau proposal mereka beserta form permintaan uang tunai kepada bagian keuangan untuk kemudian dibuat rencana pengeluarannya. Rencana pengeluaran yang telah disusun akan diteruskan kepada Yayasan untuk disetujui, setelah disetujui, maka Yayasan akan mengeluarkan cek untuk mencairkan dana yang dibutuhkan. Setelah dana turun, maka menjadi wewenang bagian keuangan untuk mengalokasikan dana sesuai rencana pengeluaran.

DZ : Bagaimana proses pertanggung jawaban keuangan SDIF Al-Fikri?

IL : Pertama, para pihak yang telah mengajukan dana akan membuat SPJ masing-masing sesuai dana yang telah digunakan. Setelah semua SPJ terkumpul, maka pada akhir tahun ajaran, Bagian Keuangan membuat Laporan Tahunan. Laporan Tahunan Keuangan sekolah akan dipindahkan ke dalam Neraca Saldo. Neraca Saldo inilah yang akan dipresentasikan di hadapan Yayasan dan juga Konsultan Keuangan. Melalui neraca saldo, maka Yayasan dan Konsultan Keuangan bisa menganggarkan pos-pos pengeluaran untuk tahun ajaran selanjutnya.

DZ : Mengapa SDIF Al-Fikri memutuskan untuk tidak memakai dana BOS dari pemerintah?

IL : Menurut pihak yayasan, mengapa kami tidak menggunakan dana BOS tersebut adalah karena sekolah ini masih sanggup untuk membiayai pengeluarannya dari sumber dana yang ada. Selain itu, dikhawatirkan pengelolaan keuangan sekolah menjadi tidak stabil ketika ada campur-tangan pihak luar. Untuk menggunakan dana BOS, pasti diperlukan panitia lagi dalam pengelolaan keuangan. Dan panitia itu berasal dari dalam sekolah dan juga luar sekolah, dari Diknas misalnya. Pihak luar itu nantinya berfungsi untuk mengaudit pengelolaan keuangan sekolah. Karena sekolah Al-Fikri terbilang masih cukup baru, dikhawatirkan akan terjadi perguncangan dalam pengelolaannya, sehingga sekolah dan yayasan mengambil kebijakan untuk tidak mengambil dana BOS tersebut.

KESIMPULAN

Beberapa simpulan yang bisa saya tarik melalui hasil wawancara saya dengan Ibu Lily adalah satu, sistem keuangan SDIF Al-Fikri masih tergabung dengan SMPIF Al-Fikri dikarenakan jumlah siswa SMPIF yang masih terhitung sedikit. Yang kedua adalah pos pemasukan dan pos pengeluaran SDIF Al-Fikri sudah terbagi dengan jelas dan bisa terlihat pada Cash Flow Pemasukan dan Pengeluaran SIF Al-Fikri (terlampir).

Ketiga adalah penyusunan RAPBS SDIF Al-Fikri dilakukan per bulan dan disesuaikan dengan permintaan uang tunai yang diajukan pada kurun waktu tersebut. Untuk pengelolaan keuangannya sudah cukup terorganisir karena semua permintaan dana diatur dan dialokasi oleh satu bagian, yaitu Bagian Keuangan. Untuk meminta dana, pihak yang membutuhkan dana hanya tinggal melengkapi prosedur yang ada dan kemudian disetujui oleh Yayasan dan kemudian dana dapat cair dan dialokasikan.

Keempat adalah mengenai masalah dana BOS. SDIF Al-Fikri tidak memakai dana BOS dari pemerintah karena dirasa sumber dana sekolah masih sanggup untuk mencukupi pengeluaran-pengeluaran sekolah selama ini. Jadi, pihak sekolah memutuskan untuk tidak melibatkan pihak luar dalam pengelolaan keuangan sekolah yang dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakstabilan.